Penampakan puluhan makam disegel pakai stiker logo pengadilan negeri di Indramayu, jabar.
Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.
Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.
Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.
“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.
Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata.
Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.
Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.
Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.
PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.
Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono. Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.
Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada Sabtu kemarin.
“Bahkan Pak Bhabin, Pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com